Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada daftar barang dilarang ekspor dalam Permendag 18/2021, berarti barang-barang yang tidak disebutkan dalam Lampiran I Permendag 18/2021 boleh diekspor. Namun demikian, Anda perlu mematuhi pelaksanaan ketentuan ekspor bagi eksportir dalam Permendag 19/2021 dan perubahannya. Berdasarkan UU No.19 Tahun 2000, bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan supaya penanggung pajak dapat melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Melalui cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika maupun sekaligus, menjual barang yang telah disita. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, barang impor bekas yang disita di Pekanbaru sebanyak 730 bal tas, 571 bal sepatu bekas, dan pakaian 112 bal. Berdasarkan keterangan dari pemilik barang impor bekas, produk tersebut diperoleh dari supplier di Batam, Kepulauan Riau. Seperti kita ketahui, objek yang dapat dijadikan jaminan dengan hak tanggungan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Demikian ketentuan Pasal 1 angka 1 jo. .

barang yang tidak boleh disita pajak